Pasal 66
a) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
b) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:
a. penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;
b. penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
d. pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;
e. penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
f. pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan; dan
g. perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.
c) Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis hewan bertulang belakang dan sebagian dari hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
d) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 67
Penyelenggaraan kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat (Anonim2, 2009).
Dan menurut KUHP pasal 302, berikut adalah hukuman untuk pelaku pelanggaran :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
a) barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1967
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa hewan adalah makhluk kurnia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada umat manusia untuk
disyukuri dan untuk didayagunakan;
b. bahwa Tanah Air Indonesia mempunyai potensi yang besar di bidang peternakan;
c. bahwa potensi tersebut harus dimanfaatkan untuk kemakmuran, kesejahteraan, peningkatan taraf hidup
serta pemenuhan kebutuhan rakyat akan protein-hewani;
d. bahwa peraturan dan perundangan di bidang kehewanan yang ada sudah tidak sesuai lagi sebagai
landasan hukum bagi penyelenggaraan usaha-usaha yang dimaksud;
e. bahwa semuanya itu memerlukan dasar-dasar baru untuk mendidik dan membangun dalam bidang
peternakan dan kesehatan hewan;
f. bahwa perlu disusun dan ditetapkan suatu Undang-undang yang meletakkan dasar-dasar baru untuk
membangun bidang peternakan dan kesehatan hewan serta memperhatikan bab XIII pasal 31 ayat (2)
Undang-undang Dasar 1945;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 33 Undang- undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
3. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967;
Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Arti beberapa istilah
Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini beserta peraturan pelaksanaannya dengan:
a. Hewan: ialah semua binatang, yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar;
b. Hewan-piara: ialah hewan, yang cara hidupnya untuk sebagian ditentukan oleh manusia untuk maksud
tertentu;
c. Rumpun: ialah segolongan hewan dari suatu jenis, yang mempunyai bentuk dan sifat keturunan yang
sama;
d. Ternak: ialah hewan-piara, yang kehidupannya yakni mengenai tempat, perkembanganbiakannya serta
manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan
jasa-jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia;
e. Peternak: ialah orang atau badan hukum dan atau buruh peternakan, yang mata-pencahariannya
sebagian atau seluruhnya bersumber kepada peternakan;
f. Peternakan: ialah pengusahaan ternak;
g. Peternakan murni: ialah cara peternakan, di mana perkembangbiakan ternaknya dilakukan dengan jalan
pemacekan antara hewan-hewan yang termasuk satu rumpun;
h. Persilangan: ialah cara peternakan, di mana perkembangbiakan ternaknya dilakukan dengan jalan
pemacekan antara hewan-hewan dari satu jenis tetapi berlainan rumpun;
i. Perusahaan peternakan: ialah usaha peternakan, yang dilakukan di tempat yang tertentu serta
perkembangbiakan ternaknya dan manfaatnya diatur dan diawasi oleh peternak-peternak;
j. Penyakit hewan menular: ialah penyakit hewan, yang membahayakan oleh karena secara cepat dapat
menjalar dari hewan pada hewan atau pada manusia dan disebabkan oleh virus, bakteri, cacing, protozoa
dan parasit;
k. Anthropozoonosis: ialah penyakit, yang dapat menular dari hewan pada manusia dan sebaliknya;
l. Kesehatan masyarakat veteriner: ialah segala urusan, yang berhubungan dengan hewan dan bahanbahan yang berasal dari hewan, yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan
manusia;
m. Ahli: ialah dokter-dokter hewan dan/atau sarjana-sarjana peternakan, di samping itu orang-orang lain,
yang berdasarkan pendidikan dan ilmu pengetahuannya ditetapkan oleh Menteri sebagai ahli;
n. Kesejahteraan hewan: ialah usaha manusia memelihara hewan, yang meliputi pemeliharaan lestari
hidupnya hewan dengan pemeliharaan dan perlindungan yang wajar.
b) barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
untuk perda sendiri saat ini hanya beberapa kota yang membuat perda tentang pengawasan dan pemeliharaan,pajak hewan dalam konteks saya 'anjing' antara lain dki jakarta,yogyakarta,bali,padang dll.
Dan alangkah baiknya pemerintah daerah membuat perda tersebut agar kita dapat memelihara hewan ataupun binatang secara baik dan teratur agar orang lain yang notabene tidak suka dengan hewan tertentu dapat menerima selama kita dapat menjaga hewan peliharaan kita.dan kita sendiri apabila ada perda yang mengatur tersebut akan di untungkan karena ada dasar hukumnya.karena yang selama ini saya tau orang yang tidak suka anjing suka bertindak semena-mena,sementara untuk memelihara binatang adalah hak semua orang.
.jpg)
.jpg)


.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)

